PELUANG Pandeglang terancam gagal bila pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkab tidak memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2008. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Tentu ini menjadi penilaian buruk saat tim pemantau Adipura melakukan penilaian di Kabupaten Pandeglang. Rencananya, Bulan Maret 2010 ini Tim pemantau Adipura melakukan penilaian tahap 2. Sebelumnya pada penilaian tahap pertama Pandeglang hanya meraih angka 64,38 diatas Kabupaten Serang dengan nilai 63,77. Namun masih dibawah pesaing lainnya yakni Kabupaten Lebak yang telah menembus angka 66,63 dan Tangsel 69,00.
Pengelolaan sampah merupakan salah satu parameter penilaian kebersihan dalam penilaian Adipura. Dua parameter lainnya yakni kebersihan dan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kebersihan dan pengolahan sampah di Kabupaten Pandeglang memang terlihat semakin membaik. Namun perubahan itu tidak signifikan. Jika dibandingkan dengan Bekasi dan Tangerang (peraih Adipura tahun 2009 lalu). Dua kota ini dinilai berhasil membersihkan jalan dari sampah. Kota ini juga sanggup memindahkan pedagang kaki lima dari jalan di sekitat Pasar Baru Kota Bekasi. Pasar Pandeglang hingga kini belum nampak terlihat ada pembenahan yang serius.
Di TPA Bangkonol, misalnya, hingga saat ini masih menerapkan metode pemusnahan sampah dengan open dumping. Artinya system pembuangan masih terbuka sehingga berpotensi menjadi sumber penyebar/penyebab berbagai penyakit berbasis lingkungan dan mencemari lingkungan. Limbah medis yang berserakan pun masih dijumpai di lokasi TPA Bangkonol.
Untuk diketahui pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah idealnya juga diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Ruang lingkup sampah yang dikelola terdiri atas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta pengelolaan sampah spesifik. Menurut sumbernya, sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga yaitu; sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Adapun sampah spesifik meliputi; sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.
Sementara itu, Undang-undang tentang pengelolaan sampah (UU No.18/2008) mengisyaratkan sekurangnya ada dua bagian program penting dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Program pertama adalah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Program kedua yaitu Pengelolaan Sampah Spesifik.
Pada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, penerapannya diantaranya dengan melakukan aksi pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mengurangi sampah seperti; pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi; pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Adapun Pengelolaan Sampah Spesifik pesifik sepenuhnya adalah tanggung jawab Pemerintah.
Soal Pemusnahan Akhir Sampah yang juga tempat pemrosesan akhir, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pemusnahan akhir merupakan rangkaian penutup tahapan penyelenggaraan pengelolaan sampah yang sangat penting agar tujuan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dapat dicapai.
Pentingnya tahap pemusnahan akhir dipertegas dalam ketentuan peralihan UU No.18/2008 yang memerintahkan pada pasal 44 ayat (1) agar, Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Sementara pada pasal selanjutnya (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
wah gawat juga sampah kalo begitu...?!
BalasHapus