Senin, 08 Maret 2010

Menyoal Penanganan DBD di Kabupaten Pandeglang


Sejauh mana upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk mencegah DBD...?  Itulah sempalan kalimat pertanyaan dari Ujungkulon Corruption Wacth yang diarahkan langsung ke satuan kerja perangkat daerah yang memang secara teknis memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah penyakit termasuk DBD.

Pertanyaan tersebut diatas dikutip dari komentar Ujungkulon Corruption Wacth yang selanjutnya disingkat UCW pada situs jejaring social facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang pada Jum’at (5/3) pukul 17.54 Wib.

Yang menarik dari komentar UCW adalah kalimat berikutnya, “seharusnya ada kerjasama yang baik antara dinas kesehatan dan dinas kebersihan juga lembaga yang ada dimasyarakat untuk memberikan sosialisasi dan melakukan kegiatan rutin untuk mencegah berkembang biaknya nyamuk yang membahayakan. dan konsisten berkesinambungan agar masyarakat selalu sehat dan aman dari ancaman nyamuk... maka dengan demikiaan dinas kesehatan akan terasa berfungsi keberadaanya di masyarakat,”

Komentar itu bukan saja salah satu jawaban solusi atas pertanyaan UCW yang dilontarkannya sendiri, tapi juga merupakan harapan seluruh masyarakat untuk terbebas dari ancaman berbagai penyakit disekeliling kita. Tidak berlebihan memang harapan tersebut disampaikan UCW terkait semakin merebaknya kasus DBD di Pandeglang dua bulan belakangan ini dan mungkin akan terus berlanjut jika tidak ada penanganan yang serius dari berbagai pihak.

Semakin meningkatnya angka kesakitan akibat serangan Demam Berdarah Dangue (DBD) tentu telah membuat  sebagian warga khawatir. Kekhawatiran itu beralasan, mengingat penyakit DBD yang ditularkan melalui gigitan Nyamuk Aedes aegyfti dapat menyerang siapa saja baik anak-anak, orang dewasa, laki-laki maupun perempuan.

Tak kurang sejumlah wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut prihatin sekaligus berharap kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk bertindak serius. Selengkapnya klik komentar sejumlah anggota DPRD Pandeglang di media massa disini.

Sementara di lapangan fakta menunjukkan penyebaran DBD meluas di beberapa wilayah kecamatan. Seperti di Kecamatan Labuan misalnya, seorang petugas medis berkomentar dalan jejaring facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, “di Puskesmas Labuan hampir setiap hari ada saja yang di rawat dengan Suspek Demam berdarah, bahkan ada yang sampai Thrombositnya menurun hingga di bawah 10.000,” kata dr. H. Furqon Haitami yang dirilis per 1 Maret 2010 pukul 21.09 Wib.

Potensi Penyebaran DBD memang hampir meliputi seluruh wilayah di Pandeglang bahkan wilayah Indonesia pada umumnya, kecuali pada daerah pegunungan dan dataran tinggi diatas 1.000 M diatas permukaan laut. Lebih dari itu, penyakit DBD jika tidak segera mendapat penanganan yang memadai dapat mengakibatkan kematian.

Data yang dirilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, pada periode Januari-Februari 2010 sedikitnya terdapat 45 warga Pandeglang yang terserang DBD, dengan dua orang diantaranya meninggal.

Kondisi ini telah mengakibatkan tingginya permintaan masyarakat untuk dilakukan fogging di wilayahnya. Padahal, langkah fogging atau pengasapan hanya mampu membunuh nyamuk dewasa. Sementara disekeliling kita,  jentik nyamuk yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan siap menjadi nyamuk dewasa, seringkali luput dari perhatian.

Tingginya harapan terhadap kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang membuktikan sector KESEHATAN harus menjadi pilihan utama dalam setiap kebijakan Pemda, utamanya persoalan anggaran dan regulasi kebijakan pembangunan kesehatan spesifik local.

Namun begitu, kondisi yang terjadi sekarang bukan tanpa upaya dan penanganan DBD secara serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Dengan personil 1.000 lebih tenaga kesehatan yang tersebar di 35 kecamatan dan ratusan desa, tentu kita sepakat dinkes sudah melakukan tugas-tugasnya. Tetapi tentu juga kinerja jajaran kesehatan di lapangan akan kurang optimal bila partisipasi masyarakat belum sepenuhnya hidup dan dukungan lintas sektoral.

Soal peran masyarakat dan kerja bareng lintas sektoral ini dikomentari salah seorang Kepala Puskesmas dalam sebuah rilis di facebook  Forum Komunikasi Pandeglang Sehat (23/2) pukul 22.58 Wib.  

“Sepertinya perlu ada dialog terbuka terkait menyikapi siapa yang bertanggungjawab terhadap masalah kesehatan yang terjadi (seperti : demam berdarah), agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi masalah kesehatan yang terjadi di bumi Pandeglang tercinta ini dan memahami peranan setiap stakeholder secara jelas dalam mengatasi masalah demam berdarah pada khususnya, masalah kesehatan lainnya pada umumnya. Sehingga upaya menyehatkan rakyat Pandeglang di dalam lingkungan yang sehat segera dapat terwujud,” kata dr. Kodiat Juarsa Kepala Puskesmas Cimanuk.

Sementara menurut Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Pandeglang, Asep Hardiasyah, AMKL, saatnya warga untuk tidak saling menyalahkan dan terpaku hanya dengan upaya fogging. “Kita harus serempak melakukan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), untuk memutus mata rantai perkembangbiakan Aedes,” katanya.

Kadinkes Pandeglang H. Iskandar sendiri dalam setiap kesempatan wabilkhusus saat apel upacara pagi sering mengingatkan persoalan DBD ini. Iskandar mengingatkan pentingnya pemberantasan sarang nyamuk sebagai salah satu solusi terbaik mengatasi merebaknya DBD disamping upaya lainnya seperti fogging dan abatisasi.

Dari uraian dan beberapa komentar yang disebutkan diatas sesungguhnya persoalan penanganan DBD oleh berbagai pihak (eksekutif, legislative dan masyarakat) secara konsep sudah memiliki arah dan kebijakan serta pandangan yang sama, walau tak sama persis.

Persoalannya kemudian muncul pada tataran pelaksanaan di lapangan yang note bene harus melibatkan masyarakat luas.

Saat ini terlihat jelas berbagai pihak terlalu mengandalkan sector kesehatan dalam penggerakan sasaran dalam penanggulangan DBD (khususnya dalam soal Pemberantasan Sarang Nyamuk). Kesan sektoral ini sangat kuat, mengakibatkan setiap peristiwa kegagalan dalam mencegah dan menanggulangi DBD selalu ditimpakan secara sepihak kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang selaku institusi yang memang salah satu tugasnya melakukan hal itu.

Dengan adanya persepsi yang seperti ini, wajar jika kemudian sebagian warga kecewa atas kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dalam soal ini.

Padahal, sesungguhnya melakukan penggerakkan sasaran dalam rangka PSN DBD bukan melulu tanggung jawab sector kesehatan. Bahkan dalam hirarki kewenangan secara administrative persoalan penggerakan sasaran merupakan domain kepala wilayah di setiap jenjang administasi pemerintahan.


Jadi secara jelas baik "the yure" maupun "the facto" merekalah sesungguhnya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan penggerakan masyarakat. Kalaupun begitu tentu secara teknis, sektor kesehatan harus dilibatkan, mengingat masalah kesehatan merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban dinas kesehatan.

Sekali lagi, tentu cacatan ini bukan semata dimaksudkan untuk membela diri atau menyudutkan sector lain. Tulisan ini hanyalah sebuah ilustrasi betapa sesungguhnya kebersamaan komitmen yang sama sekalipun, belum tentu akan sesuai keinginan yang diharapkan apabila dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara bersama-sama.

Hal ini perlu kita sepakati bersama karena pada dasarnya menurut UU No.36/2009 tentang Kesehatan pasal 9 ayat 1 menyatakan “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”  Terima kasih mr.adesetiawan@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar