Minggu, 14 Maret 2010

Rumah Sakit & Puskesmas Bakal Dinilai Tim Adipura


Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kabupaten/kota yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Rumah sakit dan sejumlah Puskesmas merupakan salah satu criteria yang dipantau dalam penilaian Adipura. Oleh karena itu salah satu sarana kota ini bakal dipantau Tim Adipura saat kunjungan penilaian.

Kriteria penilaian Rumah sakit dan puskesmas berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 14 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, antara lain; Lingkungan RS/Puskesmas, meliputi jalan masuk dan jalan dalam kawasan (1) serta tempat parker.

Drainase (2), sampah di drainase termasuk gulma dan sedimen. RTH, penilaiannya sama sebagaimana penilaian di perumahan. Pengolahan Limbah, meliputi pemisahan limbah medis dan nonmedis, incinerator (khusus RS) (6), perlakuan limbah (khusus Puskesmas), serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (4), termasuk septic tank (untuk tipe C dan D).

Pengelolaan Sarana RS/Puskesmas, meliputi ruang tunggu, termasuk koridor dan lingkungan dalam RS/Puskesmas, serta WC. Lainnya adalah tempat pembuangan sampah (TPS). Jika ada pengangkutan langsung (dari rumah sakit/puskesmas ke tempat pembuangan akhir), maka TPS tidak dinilai. Sementara apabila tidak ada pengangkutan langsung, TPS harus dicari dan dinilai walaupun tidak berada di lokasi pantau tersebut. TPS dapat berupa transfer depo.

Petunjuk Adipura 2009/2010 dan berbagai berita dan kegiatannya klik  http://www.menlh.go.id/adipura/berita.php

1 komentar: