
Kriteria penilaian Rumah sakit dan puskesmas berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 14 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, antara lain; Lingkungan RS/Puskesmas, meliputi jalan masuk dan jalan dalam kawasan (1) serta tempat parker.
Drainase (2), sampah di drainase termasuk gulma dan sedimen. RTH, penilaiannya sama sebagaimana penilaian di perumahan. Pengolahan Limbah, meliputi pemisahan limbah medis dan nonmedis, incinerator (khusus RS) (6), perlakuan limbah (khusus Puskesmas), serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (4), termasuk septic tank (untuk tipe C dan D).

Petunjuk Adipura 2009/2010 dan berbagai berita dan kegiatannya klik http://www.menlh.go.id/adipura/berita.php
RS dan PKM bakal diperiksa tim adipura....!
BalasHapus