Minggu, 14 Maret 2010

Parameter Kebersihan, Sampah dan Adipura


ADIPURA adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Salah satu aspek yang akan mendapat penilaian menentukan adalah parameter/sarana kebersihan.

Sarana kebersihan tersebut diantaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Penilaian TPA diberikan untuk prasarana dasar, sarana penunjang, dan kondisi lingkungan yang terdiri dari Jalan masuk/jalan operasi (1) yaitu jalan mulai masuk ke lokasi TPA dan jalan disekitar sebelum lokasi penimbunan termasuk jalan operasi, Kantor/pos jaga (6), Pagar dan pintu gerbang, Garasi di lokasi TPA, Sumur pantau, Truk sampah, Pencemaran lingkungan, Lalat, Asap, dan Pohon Peneduh.

Sebagai Catatan, apabila tidak ada pengolahan lindi, maka sumur pantau dianggap tidak ada sedangkan sumur pantau bukan merupakan sumur penduduk

Pada Prasarana dan Sarana Utama, meliputi: Alat berat, Sistem pencatatan sampah, dan Sarana Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran yang meliputi: Drainase (3), yaitu drainase yang berada di sekeliling TPA secara keseluruhan maupun yang berada di sekeliling Blok atau sel yang sedang atau sudah dioperasikan dan berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan, Lindi/saluran lindi, termasuk Instalasi pengolah lindi (4) dan aliran lindi, Penanganan gas, Sampah pada zona aktif, Pengaturan lahan maupun Penimbunan/pengisian sampah dan penutupan.

Sebagai Catatan, Bila nilai pengaturan lahan 30, maka nilai penimbunan diberikan 30

1 komentar:

  1. parameter kebersihan, sampah dan adipura adalah satu kesatuan penting yang tidak terpisahkan...

    BalasHapus