Minggu, 21 Maret 2010

World Day TB, 24 March 2010


Badan Kesehatan Dunia (WHO) melansir, pada tahun 2009 lebih dari 2 Milyar orang atau sama dengan sepertiga warga dunia, terinfeksi basil TBC.  Jika tidak mendapat pengobatan, setiap orang dengan TBC aktif dapat menularkan kepada rata-rata 10 sampai 15 orang.
TBC adalah penyakit menular yang biasa menyerang paru-paru. Di Indonesia diantara 1000 penduduk, rata-rata terdapat 6 orang penderita TBC menular. TBC dapat dicegah melalui imunisasi BCG pada waktu bayi dan anak-anak.  Jika seseorang menderita TBC, lebih cepat ia mendapat pengobatan, lebih besar kemungkinan untuk dapat segera sembuh.
TBC disebabkan oleh baksil mycobacterium tuberculosis (TBC). Jika dalam suatu keluarga terdapat salah seorang anggota keluarga yang menderita penyakit ini, kemungkinan anggota keluarga yang lainpun akan tertular. Hal ini karena kuman TBC dapat menular melalui udara. Begitupun jika anda bertempat tinggal di lingkungan yang sama atau berada di ruangan yang sama dengan orang yang mengidap TBC, berarti anda mempunyai resiko tinggi tertular penyakit tersebut.
Jika ada gejala-gejala TBC, periksakan diri anda ke Puskesmas, rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan terdekat. TBC dapat dibuktikan dengan tiga cara yakni; Pemeriksaan Mantoux (Skin test), pemeriksaan X Ray, dan pemriksaan dahak.
Gejala penyakit TBC yang khas diantaranya adalah Batuk berdahak lebih dari empat minggu, sesak waktu bernapas, dada terasa nyeri, berkeringat pada malam hari, demam selama lebih dari 2 minggu, berat badan turun dan batuk berdarah.
Pencegahan utama penyakit utama; tutup mulut anda waktu batuk atau bersin, jangan meludah disembarang tempat, tidur terpisah dengan anggota keluarga yang lain, mengkonsumsi makanan sehat yang seimbang, jangan merokok, cukup istirahat, berolahraga secara teratur. Dan jika anda penderita lakukan minum obat secara teratur.

Pada Hari TB Sedunia kali ini diperingati dengan serangkaian kegiatan advokasi, komunikasi dan mobilisasi sosial dengan melibatkan seluruh pihak untuk mendukung komitmen penanggulangan TB. Rangkaian kegiatan peringatan Hari TB Sedunia 2010 ini akan didukung oleh organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam penanggulangan TB di masyarakat seperti PPTI (Perhimpunan Penanggulangan Tuberkulosis Indonesia), PP Aisyiyah, KNCV, Nahdatul Ulama dan organisasi lainnya.
Acara puncak Hari TB Sedunia 24 Maret 2010 ditandai dengan seminar nasional yang mengambil tema sesuai tema Hari TB sedunia tahun ini, yaitu “Tingkatkan Inovasi, Percepat Aksi Melawan TB”. 
Seminar rencananya akan dibuka oleh Menkokesra. Topik yang dibahas antara lain Upaya Terobosan Menuju Akses Pelayanan TB yang Universal, Layanan Strategi DOTS (Directly Observed Treatment Shortcourse) berkualitas pada semua tingkatan layanan, tantangan penanggulangan TB di masa depan dan upaya penggerakan partisipasi masyarakat dalam pengendalian TB. 
Dalam acara ini juga ditandatangani kerjasama dengan PT. Jamsostek untuk memasukkan TB sebagai salah satu penyakit yang akan ditanggung dalam skema asuransi Jamsostek.
Sehari sebelumnya, 23 Maret 2010, dilaksanakan peluncuran Pelayanan TB-MDR di Indonesia. Pelayanan bagi pasien TB-MDR telah dimulai sejak Agustus 2009 di dua Rumah Sakit, yaitu RS Persahabatan, Jakarta Timur dan RS Dr. Soetomo, Surabaya. Ekspansi pelayanan direncanakan akan dilakukan pada tahun ini ke wilayah lainnya.
Selain seminar, rangkaian kegiatan peringatan ini sendiri akan dimeriahkan dengan Gerak Jalan Sehat yang diselenggrakan oleh Pengurus Pusat Aisyiyah yang akan mengambil tempat di Parkir Timur Senayan pada tanggal 28 Maret 2010. 
Sub Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Selamatkan Keluarga dari Tuberkulsosis”. Direncanakan kegiatan ini akan dihardiri oleh Menkes, Menpora, Meneg PP dan Ketua BKKBN. Selain itu serangkaian kampanye media baik menggunakan media massa maupun media publikasi lainnya juga akan mengiringi peringatan Hari TB tahun ini.
Sumber: http://www.depkes.go.id/index.php/component/content/article/43-newsslider/852-untuk-tanggulangi-tb-perlu-kemitraan.html

Senin, 15 Maret 2010

Update Status Twitter, Facebook Otomatis Saat Posting Blog Baru

Twitter, facebook, Laconica, Ping.fm dan Hellotxt  merupakan situs besar dengan jumlah pengguna jutaan orang, jadi anda harus menggunakan layanan tersebut  untuk mendapatkan lebih banyak pengunjung,caranya , Anda harus rajin memperbarui status Anda secara teratur setiap kali Anda menambah posting baru di blog Anda sehingga pengikut dan teman-teman Anda tetap dapat menerima update terbaru dari blog Anda.

Tapi memperbarui status Anda secara teratur akan memakan banyak waktu, terlebih jika Anda memposting banyak artikel setiap hari.
Sekarang anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu update status untuk posting satu persatu setiap kali posting artikel terbaru di blog. Karena ada sebuah tool dari Twitter feed , yang akan membantu memperbarui status Anda di pada , facebook, Laconica, Ping.fm dan Hellotxt secara otomatis.

Ok, mari kita mulai langkah-langkah menggunakan tool otomatis tersebut:

Buka TwitterFeed.com, Dan klik daftar sekarang. Kemudian mengisi formulir dan klik Buat account.
Kemudian Anda akan dibawa ke halaman lain berisi 3 langkah

Langkah 1: Nama Feed & Tambah Source URL

Anda akan perlu untuk memasukkan
Feed Name
RSS Feed URL, Url blog default Anda harus menjadi berikut. http://yourblogname.blogspot.com / feeds / comments / full
Atau Anda dapat memasukkan URL feedburner Anda jika Anda adalah anggota feedburner.
Dan klik Lanjutkan ke Langkah 

Langkah 2: Konfigurasi Publishing Services.

Dalam langkah ini Anda akan dapat Otentikasi account Anda di  facebook, Laconica, Ping.fm dan twitterfeed.com Hellotxt dengan account Anda,
Sebagai contoh klik pada Facebook, Pada halaman berikutnya, klik Hubungkan dengan facebook, sebuah jendela baru akan dibuka, masukkan facebook e-mail dan password dan klik menghubungkan Lalu klik memungkinkan akses dan klik [create service]

Dan setelah Anda menambahkan dan Otentikasi semua account Anda klik  Selesai.[All Done]

Langkah 3: Selesai.

Pada langkah ini cukup klik Pergi ke dashboard. Dari dashboard Anda dapat menambah, mengedit, atau menghapus layanan dari account Anda.

yups demikian langkah-langkah meng otomatiskan update status pada twitter, facebook saat anda membuat posting baru untuk blog. selamat mencoba

Minggu, 14 Maret 2010

Rumah Sakit & Puskesmas Bakal Dinilai Tim Adipura


Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kabupaten/kota yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Rumah sakit dan sejumlah Puskesmas merupakan salah satu criteria yang dipantau dalam penilaian Adipura. Oleh karena itu salah satu sarana kota ini bakal dipantau Tim Adipura saat kunjungan penilaian.

Kriteria penilaian Rumah sakit dan puskesmas berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 14 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, antara lain; Lingkungan RS/Puskesmas, meliputi jalan masuk dan jalan dalam kawasan (1) serta tempat parker.

Drainase (2), sampah di drainase termasuk gulma dan sedimen. RTH, penilaiannya sama sebagaimana penilaian di perumahan. Pengolahan Limbah, meliputi pemisahan limbah medis dan nonmedis, incinerator (khusus RS) (6), perlakuan limbah (khusus Puskesmas), serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (4), termasuk septic tank (untuk tipe C dan D).

Pengelolaan Sarana RS/Puskesmas, meliputi ruang tunggu, termasuk koridor dan lingkungan dalam RS/Puskesmas, serta WC. Lainnya adalah tempat pembuangan sampah (TPS). Jika ada pengangkutan langsung (dari rumah sakit/puskesmas ke tempat pembuangan akhir), maka TPS tidak dinilai. Sementara apabila tidak ada pengangkutan langsung, TPS harus dicari dan dinilai walaupun tidak berada di lokasi pantau tersebut. TPS dapat berupa transfer depo.

Petunjuk Adipura 2009/2010 dan berbagai berita dan kegiatannya klik  http://www.menlh.go.id/adipura/berita.php

Parameter Kebersihan, Sampah dan Adipura


ADIPURA adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Salah satu aspek yang akan mendapat penilaian menentukan adalah parameter/sarana kebersihan.

Sarana kebersihan tersebut diantaranya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Penilaian TPA diberikan untuk prasarana dasar, sarana penunjang, dan kondisi lingkungan yang terdiri dari Jalan masuk/jalan operasi (1) yaitu jalan mulai masuk ke lokasi TPA dan jalan disekitar sebelum lokasi penimbunan termasuk jalan operasi, Kantor/pos jaga (6), Pagar dan pintu gerbang, Garasi di lokasi TPA, Sumur pantau, Truk sampah, Pencemaran lingkungan, Lalat, Asap, dan Pohon Peneduh.

Sebagai Catatan, apabila tidak ada pengolahan lindi, maka sumur pantau dianggap tidak ada sedangkan sumur pantau bukan merupakan sumur penduduk

Pada Prasarana dan Sarana Utama, meliputi: Alat berat, Sistem pencatatan sampah, dan Sarana Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran yang meliputi: Drainase (3), yaitu drainase yang berada di sekeliling TPA secara keseluruhan maupun yang berada di sekeliling Blok atau sel yang sedang atau sudah dioperasikan dan berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan, Lindi/saluran lindi, termasuk Instalasi pengolah lindi (4) dan aliran lindi, Penanganan gas, Sampah pada zona aktif, Pengaturan lahan maupun Penimbunan/pengisian sampah dan penutupan.

Sebagai Catatan, Bila nilai pengaturan lahan 30, maka nilai penimbunan diberikan 30

Sampah Bisa Ganjal Peluang Pandeglang Raih Adipura


PELUANG Pandeglang terancam gagal bila pengelolaan sampah yang dijalankan Pemkab tidak memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2008. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Tentu ini menjadi penilaian buruk saat tim pemantau Adipura melakukan penilaian di Kabupaten Pandeglang. Rencananya, Bulan Maret 2010 ini Tim pemantau Adipura melakukan penilaian tahap 2. Sebelumnya pada penilaian tahap pertama Pandeglang hanya meraih angka 64,38 diatas Kabupaten Serang dengan nilai 63,77. Namun masih dibawah pesaing lainnya yakni Kabupaten Lebak yang telah menembus angka 66,63 dan Tangsel 69,00.

Pengelolaan sampah merupakan salah satu parameter penilaian kebersihan dalam penilaian Adipura. Dua parameter lainnya yakni kebersihan dan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kebersihan   dan pengolahan sampah di Kabupaten Pandeglang memang terlihat semakin membaik. Namun perubahan itu tidak signifikan. Jika dibandingkan dengan Bekasi dan Tangerang (peraih Adipura tahun 2009 lalu). Dua kota ini dinilai berhasil membersihkan jalan dari sampah.  Kota ini juga sanggup memindahkan pedagang kaki lima  dari jalan di sekitat Pasar Baru Kota Bekasi. Pasar Pandeglang hingga kini belum nampak terlihat ada pembenahan yang serius.

Di TPA Bangkonol, misalnya, hingga saat ini masih menerapkan metode pemusnahan sampah dengan open dumping. Artinya system pembuangan masih terbuka sehingga berpotensi menjadi sumber penyebar/penyebab berbagai penyakit berbasis lingkungan dan mencemari lingkungan.  Limbah medis yang berserakan pun masih dijumpai di lokasi TPA Bangkonol.

Untuk diketahui pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.    Pengelolaan sampah idealnya juga diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Ruang lingkup sampah yang dikelola terdiri atas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta pengelolaan sampah spesifik. Menurut sumbernya, sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga yaitu; sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Adapun sampah spesifik meliputi; sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.

Sementara itu, Undang-undang tentang pengelolaan sampah (UU No.18/2008) mengisyaratkan sekurangnya ada dua bagian program penting dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Program pertama adalah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Program kedua yaitu Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, penerapannya diantaranya dengan melakukan aksi  pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mengurangi sampah seperti; pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi; pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Adapun Pengelolaan Sampah Spesifik pesifik sepenuhnya adalah tanggung jawab Pemerintah.

Soal Pemusnahan Akhir Sampah yang juga tempat pemrosesan akhir, adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Pemusnahan akhir merupakan rangkaian penutup tahapan penyelenggaraan pengelolaan sampah yang sangat penting agar tujuan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dapat dicapai.

Pentingnya tahap pemusnahan akhir dipertegas dalam ketentuan peralihan UU No.18/2008 yang memerintahkan pada pasal 44 ayat (1) agar, Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Sementara pada pasal selanjutnya (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

HAKLI Imbau Warga Tidak Membakar Sampah


WARGA Pandeglang diminta untuk melakukan pemisahan sampah organik serta anorganik. Warga masyarakat  juga diimbau tidak membakar sampah. Peringatan sekaligus himbauan tersebut disampaikan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Kabupaten Pandeglang untuk menjaga reputasi, karena sangat berpengaruh terhadap penilaian Adipura yang bakal digelar di Pandeglang dalam waktu dekat.

Pada bulan Maret ini Tim Penilai Adipura akan memasuki  Kota Santri.  Artinya penailaian sudah berlangsung, makanya kita harus berbenah.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, saat ini seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait penilaian Adipura sedang terus BERBENAH. Namun sepertinya, gaung Adipura belum sepenuhnya diikuti oleh gerakan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Pandeglang  harus bekerja keras untuk meraih Adipura. Menjelang penilaian Pandeglang masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki nilai agar memperoleh tingkat yang maksimal dari tahun sebelumnya.

HAKLI Pandeglang mengharapkan pada tahun ini, Pemkab Pandeglang lebih tegas dalam mendorong masyarakat memilah sampahnya, dan ingat jangan bakar sampah karena akan menjadi polusi udara.

Bila kedapatan ada masyarakat yang melakukan pembakaran sampah baik di areal tempat pembuangan sampah sementara (TPS) maupun di sekitar lingkungan rumah, maka tim adipura tentu saja tidak akan mentolelir. Tamatlah riwayat Pandeglang untuk meraih Adipura 2010 yang kedua kalinya.

Untuk diketahui Adipura, adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok: 1) Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. 2) Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.

Dalam sejarahnya Penilaian Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang.

Sabtu, 13 Maret 2010

Pandeglang BERBENAH Hadapi Penilaian Adipura 2010


Menghadapi kunjungan tim penilai Adipura 2010, Kabupaten Pandeglang terus melakukan pembenahan. Pembenahan digiatkan berdasarkan masukan tim penilai yang sebelumnya telah melakukan penilaian tahap pertama.  Pada penilaian pertama atau tahap persiapan Tim Pemantau mempelajari daftar isian yang dikirimkan oleh Bupati Pandeglang, serta menyusun ringkasan informasi awal.

Berdasarkan hasil penilaian awal sementara ini Kabupaten Pandeglang sudah memperoleh angka 64,38 diatas Kabupaten Serang dengan nilai 63,77. Namun masih dibawah Kabupaten Lebak yang telah menembus angka 66,63 dan Tangsel 69,00.  Sementara standar penilaian penerima Piala Adipura di suatu kota/kabupaten, biasa berada di level 73 dengan total penilaiannya 98. Kendati demikian masih ada harapan untuk meningkatkan nilai yang diraih jika semua pihak bekerja keras untuk BERBENAH, karena penilaian ini sifatnya dapat berubah sewaktu-waktu.

Daftar lokasi yang akan dipantau dan terus harus dibenahi meliputi: 10 parameter yaitu; Perumahan (Menengah dan Sederhana) dan Pasang Surut.  Sarana Kota meliputi 1. Jalan Arteri & Kolektor, 2. Pasar, 3. Pertokoan, 4. Perkantoran, 5. Sekolah, 6. Rumah Sakit & Puskesmas, 7. Taman Kota, dan 8. Hutan Kota.  Sarana Transportasi yang dinilai diantaranya adalah 1. Terminal, 2. Stasiun Kereta Api dan 3. Pelabuhan. Perairan Terbuka seperti 1. Sungai, Danau, Situ & Saluran Terbuka.  Sarana Kebersihan juga dinilai yakni 1. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 2. Pemanfaatan Sampah. Begitupun Pantai Wisata

Rencananya bulan Maret ini Tim penilai Adipura tahap II akan berkunjung ke Kabupaten Pandeglang yang masuk sebagai kategori kota sedang.  Peringkat yang digunakan berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 14 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, yakni kategori kota metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil berdasarkan jumlah penduduk. Selengkapnya klik http://www.menlh.go.id/adipura/peraturan/permen_no14_th2006_ttg_pedoman_pelaksaan_program_adipura.pdf

Di masa lalu, Pandeglang pernah meraih Adipura. Hal itu terlihat dari tugu monument Adipura berdiri kokoh di Alun-alun Berkah Kota Pandeglang. Begitupun pada tahun 2005/2006, berdasarkan hasil penelusuran di Web Site http://www.bapedalbanten.go.id/i/art/pdf_1146126557.pdf  Kabupaten Pandeglang pernah mendapat nominasi untuk meraih Adipura kembali, namun saat itu sepertinya Pandeglang belum berhasil meraih Adipura untuk yang kedua kalinya.

Akankan tahun ini Pandeglang mampu meraihnya kembali. Hanya waktu dan kesempatan yang akan menjawabnya.

Penghargaan Adipura yang merupakan salah kebanggaan daerah ini memiliki dua kriteria pokok, yakni Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota, serta Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap.

Penyerahan penghargaan Adipura setiap tahun biasanya akan diserahkan kepada kabupaten/kota terbaik bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, 6 Juni 2010 di Istana Presiden Jakarta.